REPUBLIKA.CO.ID, Zakat dan pajak sama-sama merupakan kewajiban yang mengharuskan seseorang mengeluarkan sebagian hartanya. Namun, keduanya memiliki hakikat, tujuan, serta ketentuan yang berbeda. Dalam kitab Fiqih Zakat, Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa zakat memang memiliki sejumlah persamaan dengan pajak, tetapi sebagai ibadah yang diperintahkan Allah SWT, zakat mempunyai landasan, tujuan, dan mekanisme yang tidak dapat disamakan dengan pajak.
Contoh perbedaannya, zakat hanya boleh disalurkan kepada yang berhak menerima zakat, sementara pajak disalurkan untuk membiayai anggaran belanja negara secara umum.
Pajak menurut definisi para ahli keuangan adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara. Hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Adapun zakat, menurut para ahli fikih, adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT atas harta umat Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang dalam Alquran disebut sebagai kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya. Zakat merupakan tanda syukur atas nikmat Allah SWT, sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan harta.
Dari kedua definisi tersebut, jelas bahwa terdapat titik persamaan dan titik perbedaan antara pajak dan zakat. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan persamaan dan perbedaan antara zakat dengan pajak.
Pertama, ada unsur paksaan dan kewajiban yang menjadi cara untuk menghasilkan pajak juga terdapat dalam zakat. Jika seorang Muslim terlambat membayar zakat karena keimanan dan keislamannya belum kuat, maka pemerintah Islam akan memaksanya. Bahkan, pemerintah dapat memerangi mereka yang enggan membayar zakat apabila mereka memiliki kekuatan.
Kedua, pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara), baik pusat maupun daerah, maka zakat pada dasarnya juga demikian. Zakat harus diserahkan kepada pemerintah melalui badan yang disebut dalam Alquran sebagai amil zakat (al-amilin alaiha).
Ketiga, di antara ketentuan pajak adalah tidak adanya imbalan tertentu bagi pembayar pajak. Wajib pajak menyetorkan pajaknya sebagai anggota masyarakat dan hanya memperoleh berbagai fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian pula dengan zakat. Muzaki tidak memperoleh imbalan tertentu atas zakat yang dibayarkannya.
Ia menunaikan zakat sebagai anggota masyarakat Islam dan hanya memperoleh perlindungan, penjagaan, dan solidaritas dari masyarakatnya. Ia berkewajiban mengeluarkan hartanya untuk menolong sesama, membantu mengatasi kemiskinan, kelemahan, dan penderitaan hidup. Selain itu, ia menunaikan kewajibannya untuk mendukung kepentingan umat Islam demi tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya dakwah kebenaran di muka bumi, tanpa mengharapkan balasan atas zakat yang telah dibayarkannya.

2 hours ago
1











































