Penjelasan Telkom soal Kasus Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - PT Telkom Indonesia menjadi sorotan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta menyidik dugaan korupsi pembiayaan fiktif senilai Rp 431 miliar di Badan Usaha Milik Negara tersebut. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah pejabat di PT Telkom Indonesia dan anak usahanya. Sisanya merupakan tersangka dari pihak swasta. 

Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia Ahmad Reza menuturkan perkara tersebut merupakan hasil audit internal Telkom yang kemudian diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. “Terkonfirmasi (oleh legal perusahaan), hasil audit yang diberikan ke kejaksaan,” ujar dia dalam keterangan resminya kepada Tempo, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum ditangani oleh penyidik Kejati Jakarta, kasus ini memang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan perkaranya ke Kejati Jakarta. Reza menjelaskan, jika hal itu merupakan bentuk upaya perbaikan tata kelola perusahaan. 

Ada empat anak perusahaan Telkom Indonesia yang disidik jaksa, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Menurut Reza, penyidikan tersebut berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018. “Terkait duduk perkara atas keterlibatan Telkom Group kami sama-sama menunggu proses yang tengah berlangsung di Kejati DK Jakarta,” ujar dia. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan kasus ini merupakan hasil kerja sama fiktif antara PT Telkom Indonesia lewat empat anak usahanya dan sembilan perusahaan swasta.

Kerja sama seputar pengadaan barang yang sejatinya tidak pernah ada, namun dibuat-dibuat demi mencairkan uang dari PT Telkom Indonesia. Total ada sembilan proyek fiktif dengan perusahaan yang berbeda. Nilai proyeknya mulai dari Rp 64,4 miliar hingga Rp 114,9 miliar. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |