PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam perkara tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menolak menjelaskan identitas maupun inisial satu tersangka baru itu. "Kami sudah menetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Taufik mengatakan penetapan satu tersangka baru itu melewati jenis sprindik penetapan tersangka yang diterbitkan KPK. Sprindik itu, kata Taufik, masih satu rangkaian uang suap senilai Rp 91 miliar yang berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo kepada pejabat Ditjen Bea Cukai dan sejumlah pihak lainnya.
Taufik mengatakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya yang telah bergulir di persidangan. Taufik menuturkan lembaganya akan menggabungkan hasil penyidikan kasus suap sebelumnya untuk dikembangkan pada tahap penyidikan selanjutnya.
"Tapi betul, itu akan kami lakukan pengembangan," ucap Taufik sebelumnya.
Taufik membantah pengembangan penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai untuk membidik pihak tertentu. Ia mengatakan penyidik KPK tetap akan menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai berdasarkan fakta yang terungkap.
Dalam perkara suap, enam tersangka sudah masuk dalam proses persidangan. Mereka terdiri empat penerima suap yang telah menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sedangkan, pemberi suap yaitu pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.
















































