Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

2 months ago 50

Minggu, 09 Februari 2025 - 17:52 WIB

loading...

Penerapan Diminus Litis...

Penerapan asas diminus litis dalam Rancangan RKUHAP dinilai perlu hati-hati karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara. Foto/Ilustrasi/Dok. SindoNews

MANOKWARI - Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara.

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas diminus litis tidak perlu digunakan.

Baca Juga

Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

"Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah cukup baik dan mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian jauh lebih baik dan profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan," kata Filep Wamafma di Manokwari, Minggu (9/2/2025).

 Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas diminus litis tidak perlu digunakan. Foto/Ist

Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi. Sehingga penggunaan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.

Baca Juga

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

"Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan," paparnya.

"Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP itu," ujarnya.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

HPN 2025, Prabowo Tekankan...

1 jam yang lalu

Dubes Ukraina Beri Selamat...

1 jam yang lalu

Penerapan Diminus Litis...

3 jam yang lalu

Gibran Buka Perayaan...

3 jam yang lalu

Guru Besar Hukum Nilai...

4 jam yang lalu

HPN 2025, GP Ansor Dukung...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |