Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota BAIS, KontraS: Pelanggaran Serius Fungsi Intelijen TNI

7 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan bahwa terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Empat orang itu masing-masing adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. 

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, menilai keterlibatan prajurit TNI dari BAIS sebagai pelaku merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI. Padahal, BAIS semestinya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

"(BAIS) Bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (18/3/2026).

Ia menilai, berdasarkan temuan Kepolisian, pelaku melakukan pengintaian sebelum melakukan penyiraman terhadap korban. Artinya, ada proses penguntitan yang dilakukan pelaku terhadap korban, yang notebene merupakan aktivitas hak asasi manusia (HAM).

Jane menilai, perlu adanya evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial. Ia pun mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan langsung berada di bawah Presiden untuk mengungkap kasus itu.

Tim juga perlu berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh. Tim itu juga harus memastikan keseluruhan pelaku, baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan, dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pembentukkan Tim ini harus disertai dengan kewenangan yang berasal dari landasan hukum yang kuat dan jelas," kata dia.

Ihwal pelaku yang saat ini ditahan di Posdam Jaya, Kontras mendesak Panglima TNI untuk menyerahkan yang bersangkutan agar diadili di peradilan umum. Pasalnya, aksi yang dilakukan pelaku merupakan percobaan pembunuhan berencana yang merupakan tindak pidana umum serta korbannya.

"Serangan air keras terhadap Andrie dapat dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana melalui Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP jo Pasal 20 KUHP atau juga bahkan juga sebagai sebuah kejahatan HAM yang harus ditampilkan untuk membongkar sebuah infrastruktur kejahatan sistematis dan terorganisir yang melahirkan teror, intimidasi dan ketakutan pada masyarakat," ujar Jane.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |