INFO BISNIS - Minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi terus meningkat. Usai Lebaran Idul Fitri pekan lalu, gerai Galeri 24—toko emas milik anak usaha PT Pegadaian—dipadati pembeli emas. Di sisi lain, Deposito Emas sebagai salah satu produk Bank Emas Pegadaian juga mulai mendapat perhatian lebih dari publik.
Hadirnya Deposito Emas Pegadaian menjadi langkah besar dalam dunia investasi di Indonesia. Belum genap enam bulan, Pegadaian mencatatkan total transaksi Deposito Emas hampir 1 Ton.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyebut Deposito Emas sebagai alternatif investasi yang aman, fleksibel, dan menguntungkan. “Karena tidak hanya gain dari harga emas yang terus menanjak, tapi mereka juga akan mendapatkan imbal hasil dari deposito tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 14 April 2025.
Sebagai pionir Bank Emas di Indonesia, Pegadaian menghadirkan Deposito Emas sebagai layanan investasi emas berjangka yang mudah diakses secara digital. Nasabah cukup memiliki rekening Tabungan Emas, melakukan upgrade akun ke premium melalui aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru, dan menyetorkan emas minimal 5 gram.
Produk ini menawarkan fleksibilitas tenor, emas yang diasuransikan, serta imbal hasil kompetitif. Semua transaksi dilakukan secara praktis melalui aplikasi, menjadikan investasi emas makin terjangkau dan modern.
Bank Emas atau Bullion Bank merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang terhimpun dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Presiden dengan bangga menyambut lahirnya Bank Emas pertama di Indonesia.
Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.
Pegadaian adalah perusahaan jasa keuangan pertama yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. (*)