Menko Yusril: WNA Palestina Tak akan Diserahkan ke Israel

6 hours ago 8

MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, hakulyakin bahwa otoritas Siprus tidak akan menyerahkan warga negara asing atau WNA asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, kepada pemerintah Israel. Pria berusia 41 tahun itu telah dideportasi ke Siprus karena red notice Interpol.

Menurut Yusril, Kepolisian Siprus menegaskan tidak akan menyerahkan Miqdad kepada Israel. Pernyataan itu disampaikan kepada Kepolisian RI atau Polri melalui komunikasi elektronik secara informal.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Saya memanggil Dubes Siprus kemarin, dan meminta jaminan supaya pemerintah Siprus tidak menyerahkan ini (Miqdad) kepada negara ketiga manapun juga," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2026. Yusril mengklaim telah mendapatkan komitmen tersebut.

Duta Besar Siprus, kata Yusril, menyampaikan tidak mungkin otoritas Siprus menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga. Sebab menurut statuta Interpol, seseorang dapat masuk red notice apabila ada alat bukti keterlibatan dalam tindak pidana dan negara yang bersangkutan telah menetapkannya sebagai tersangka. 

"Jadi, Miqdad ini akan didakwa ke pengadilan Siprus karena dakwaan melakukan satu tindak pidana yang tergolong dalam tindak pidana transnational organized crime," kata Yusril. Namun, ia tak mendetailkan tindak pidana yang diduga dilakukan warga negara Palestina tersebut. Menurutnya, penjelasan tersebut merupakan kewenangan otoritas Siprus.

Setelah bertemu Duta Besar Siprus, lanjut Yusril, Kementerian Luar Negeri akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus. Tujuannya demi mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus kepada otoritas Israel.

"Terkait dengan berita-berita perlu diluruskan, seolah-olah pemerintah Indonesia tidak commit mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," kata Yusril. "Saya tegaskan, komitmen mendukung perjuangan rakyat Palestina sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia sejak 1948 dan tidak pernah berhenti sampai hari ini." 

Dia menegaskan, perkara ini adalah kasus individual. Yusril menjelaskan, Miqdad selaku warga negara Palestina diduga terlibat kejahatan di Siprus. Negara tersebut lalu meminta Interpol menangkapnya dalam rangka penegakan hukum.

"Penegakan hukum ini sama sekali tidak akan mengganggu komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina," klaim Yusril. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, lanjut dia, pemerintah berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina.

Menurut Yusril, Polri dan Kepolisian Siprus telah berkomunikasi sejak 21 Maret 2026. Pada 16 Juli 2026, Interpol menerbitkan red notice terhadap Miqdad.

Sehari setelahnya, pria itu ditangkap di Tangerang, Banten. Dia kemudian dideportasi ke Siprus atas dasar red notice Interpol. Mekanisme tersebut, menurut Yusril, karena belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus.

Miqdad diduga masuk red notice Interpol Nicosia atas tuduhan kasus terorisme di Siprus. Menurut laporan Geneva Council, otoritas Siprus belum merinci bukti tuduhan tindakan terorisme yang dilakukan oleh Abdul Karim.

Di sisi lain, pada Selasa, 21 Juli 2026, kanal berita Arrahmah melaporkan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad adalah akademikus dan aktivis kemanusiaan. Ia disebut telah mencurahkan perhatiannya pada dunia pendidikan dan isu-isu kemanusiaan Palestina.

Arrahmah juga menyebut, Miqdad adalah lulusan Universitas Zaitunah di Tunisia. Ia lantas melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di negeri jiran. Dia juga disebut melakukan safari dakwah di Indonesia.

Media itu melaporkan, orang-orang terdekat Miqdad tidak mengetahui pelanggaran hukum yang mengakibatkan pria itu ditangkap dan dideportasi ke Siprus. Menurut mereka, Miqdad berusaha mematuhi aturan dan ketentuan di Indonesia, termasuk menyelesaikan berbagai administrasi terkait izin tinggal.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |