Mantan Wakapolri, Oegroseno, Penuhi Panggilan Kortas Tipikor

1 hour ago 1

MANTAN Wakil Kepala Polri, Oegroseno, memenuhi panggilan klarifikasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pagi ini, Kamis, 30 Juli 2026. Ia hadir semata-mata untuk mengklarifikasi surat undangan yang dia terima.

“Kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan dan pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim pada 2011,” kata Oegroseno kepada wartawan di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, ia tidak membawa dokumen apa pun dalam kedatangannya kali ini. “Saya tanya nanti undangan klarifikasi ini acaranya apa,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, Oegroseno tiba di Gedung Mabes Polri pukul 10.05 WIB. Ia datang mengenakan seragam purnawirawan lengkap dengan topi mutz berwarna hitam dengan lis kuning di lipatan atasnya yang dihiasi tiga bintang. Dia juga tampak menyampirkan tas gendong di salah satu pundaknya.

Saat ditanya mengenai alasannya mengenakan pakaian tersebut, ia menyebut hal itu berkaitan dengan jabatannya saat peristiwa tersebut terjadi. "Ini baju purnawirawan. Karena peristiwa ini dituduhkan terjadi pada 2011 saat saya masih menjabat Kalemdik, maka saya pakai baju ini," kata Oegroseno.

Namun, ia mengatakan tidak memiliki tujuan tertentu dengan mengenakan baju tersebut. “Daripada enggak pakai baju?” selorohnya.

Kedatangan Oegro turut didampingi sejumlah perempuan yang kompak mengenakan jilbab motif bunga. Mereka menyebut diri mereka sebagai bagian dari Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).

Oegro semula diundang untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Namun, ia meminta penundaan atas panggilan tersebut.

"Masih ada kesibukan dan akan saya persiapkan semuanya," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan proses undangan klarifikasi bertujuan memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan. "Jadi bukan pemanggilan melainkan undangan klarifikasi yang diagendakan pada Kamis," kata Totok saat dihubungi Rabu malam, 22 Juli 2026.

Totok mengatakan penyelidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian didalami lewat penyelidikan. Menurut dia, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelidik wajib segera menindaklanjuti aduan dengan penyelidikan jika patut diduga ada suatu peristiwa pidana.

Totok membantah adanya dugaan kriminalisasi dalam penyelidikan ini. "Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum," kata Totok.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |