Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Lettu Inf Ahmad Faisal mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025). Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara serta pemecatan tidak hormat dari TNI AD. (FOTO : ANTARA FOTO/Mega Tokan)
Para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, (kiri ke kanan) Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Raja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025). Keempat terdakwa dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan ditambah hukuman pemecatan dari kedinasan TNI AD. (FOTO : ANTARA FOTO/Mega Tokan)
Para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, (kanan ke kiri) Pratu Aprianto Rede Raja, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Emeliano De Araujo dan Pratu Ahmad Ahda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025). Keempat terdakwa dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan ditambah hukuman pemecatan dari kedinasan TNI AD. (FOTO : ANTARA FOTO/Mega Tokan)
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Lettu Inf Ahmad Faisal mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025).
Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara serta pemecatan tidak hormat dari TNI AD.
Sementara terdakwa lainnya yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan ditambah hukuman pemecatan dari kedinasan TNI AD.
sumber : Antara Foto

3 hours ago
1












































