LEMBAGA Bantuan Hukum atau LBH Pers mengkritik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam moderasi konten. Kebijakan itu adalah implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan hukum dalam peraturan itu. "Pasal 95, kemudian Pasal 96 huruf a dan huruf b," ucap Mustafa, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai terlalu kabur dan juga multitafsir. Hal ini yang membuat implementasi terhadap peraturan itu malah bertentangan dengan sejumlah aturan hukum lainnya.
Menurut Mustafa, peraturan tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers. "Karena dia membatasi hak kebebasan berekspresi," kata Mustafa.
Mustafa mengatakan, implementasi aturan itu seringkali berujung dengan kebijakan penurunan atau takedown konten secara paksa. "Padahal belum terbukti apakah (konten itu) melanggar hukum," ujar Mustafa.
Regulasi itu juga melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) karena membatasi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Serta terakhir adalah pelanggaran terhadap Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil akhirnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Agung. Adapun pasal yang diuji adalah ketentuan pada Pasal 95 serta Pasal 96 huruf (a) dan Pasal 96 huruf (b).
Mustafa menyatakan, pihaknya berharap MA bisa membatalkan sejumlah ketentuan itu dan menyatakannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Agar pasal ini diputus," ucap Mustafa.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar sebelumnya mengklaim pihaknya tidak bisa menurunkan berita tanpa adanya rekomendasi Dewan Pers. “Karena kewenangan penanganan produk pers pada dasarnya berada di bawah pengaturan Undang-Undang Pers,” kata Alexander kepada Tempo, Senin, 22 Juni 2026.















































