KY: Ada Indikasi Hakim Nadiem dan Andrie Yunus Langgar Etik

1 hour ago 2

KOMISI Yudisial (KY) menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh hakim yang mengadili perkara korupsi Chromebook mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, serta kasus penyiraman air keras aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan Komisi Yudisial menerima laporan masyarakat mengenai kasus Nadiem Makarim dan Andrie Yunus. Selain itu, komisi tersebut juga aktif memantau kedua perkara tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya, terkait dua perkara ini. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

Namun, ia tak mengungkapkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung di Komisi Yudisial.

Dia menjelaskan, pihaknya melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Biro Pengawasan Hakim (Waskim). Ketika dari pemantauan ada dugaan pelanggaran, kata Abhan, dilimpahkan ke bagian Waskim. "Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada di Forum Pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi," tuturnya.

Dilansir dari Antara, tim kuasa hukum bersama istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. Keempat hakim tersebut ialah Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Mereka tidak melaporkan hakim anggota, Andi Saputra, karena menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dalam pendapatnya, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan.

Tim kuasa hukum Nadiem mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran etik. Salah satunya, Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh KY dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Namun, sehari setelah putusan etik tersebut, Purwanto kembali ditunjuk sebagai hakim yang memeriksa perkara Nadiem.

"Jadi dijatuhinya itu, diputus bersalah non-palu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakim itu 9 Desember 2025. Artinya, betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody S. Abdul Kadir, menilai majelis hakim yang mengadili perkara kliennya tidak bersikap imparsial dan profesional. Menurut dia, majelis tidak memahami persoalan yang diperiksa dan menunjukkan sikap yang tidak semestinya. "Maka ini memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dody.

Pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem Makarim bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider lima tahun penjara.

Hakim militer Kolonel Chk Ferdy Ferdian Isnartanto memimpin persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 20 Mei 2026. Tempo/Ilham Balindra

Laporan Andrie Yunus

Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan majelis hakim militer yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap kliennya ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. 

Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menjelaskan majelis hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran KEPPH selama persidangan. "Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas seperti goblok," ujarnya saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Julio menyoroti pernyataan hakim yang mengarahkan cara melakukan tindak pidana, serta dugaan pemaksaan terhadap Andrie Yunus untuk hadir di persidangan yang disertai ancaman pidana. Selain itu, dia juga mempertanyakan proses pembuktian selama proses sidang. 

Menurut Julio, oditur hanya melanjutkan berkas perkara dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) tanpa mengeksplorasi lebih lanjut. “Kami sangat meragukan proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” kata dia.

Anggota tim investigasi TAUD, Ravio Patra, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang digelar Pengadilan Militer II-Jakarta. Berdasarkan analisis yang dilakukan tim investigasi, TAUD menemukan dari empat pelaku yang diadili, hanya dua pelaku yang cocok dengan hasil investigasi mereka.

TAUD juga menemukan dugaan keterlibatan 16 orang dalam operasi penyiraman keras terhadap Andrie. Temuan itu berasal dari analisis terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pemetaan kronologi pergerakan Andrie sejak sore hari sebelum kejadian hingga penyiraman.

Menurutnya, temuan-temuan itu tidak muncul dalam sidang peradilan militer lantaran penyidik Puspom TNI maupun oditur tidak membedah kronologi kasus ini secara komprehensif. Termasuk memeriksa seluruh CCTV yang memperlihatkan rentetan kejadian beberapa jam sebelum Andrie mengalami penyiraman.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |