KKP Sambut Tarif Nol Persen Ekspor Produk Olahan Tuna-Cakalang ke Jepang

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan menikmati tarif preferensi nol persen saat masuk ke pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diyakini memperkuat daya saing ekspor nasional sekaligus memperluas peluang pasar bagi hasil tangkapan nelayan dan industri pengolahan ikan.

“Dalam waktu kurang dari satu pekan, tarif preferensi IJEPA nol persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Erwin menyampaikan kebijakan tarif preferensi nol persen akan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global, sekaligus mendukung Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui peningkatan serapan hasil tangkapan nelayan, penguatan industri pengolahan ikan, dan perluasan akses pasar. Erwin menjabarkan, sebelum pemberlakuan protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), produk olahan tuna dan cakalang untuk empat kode harmonized system (HS), dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 9,6 persen. Keempat kode HS tersebut meliputi 1604.14.010 – cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, 1604.14.092 – tuna dalam kemasan kedap udara, 1604.14.091 – cakalang dan bonito direbus dan dikeringkan (Katsuobushi/ikan kayu), dengan persyaratan ukuran bahan baku cakalang ≥ 30 cm, serta 1604.14.099 – tuna masak beku (Frozen Precooked Tuna).

“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” ucap Erwin.

Erwin mengatakan KKP akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan IJEPA, sekaligus menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI)/eksportir dapat menikmati fasilitas tarif preferensi tersebut. Pada 2025, lanjut dia, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai 613,65 juta dolar AS atau meningkat 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Komoditas utama yang diekspor meliputi udang (52,1 persen), tuna-cakalang (26,2 persen), dan mutiara (5,9 persen)," ungkap Erwin.

Khusus terkait ekspor olahan tuna-cakalang ke Jepang yang akan memperoleh tarif preferensi nol persen melalui skema IJEPA, pada 2025 meningkat 21,0 persen dibandingkan 2024, dengan nilai mencapai 76,41 juta dolar AS.

Dia menyampaikan kondisi ini menunjukkan masih terbukanya peluang untuk terus meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia, khususnya komoditas tuna-cakalang. Sejak Januari 2026, sambung Erwin, tim verifikasi dan inspeksi KKP telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap 30 UPI/eksportir calon penerima fasilitas IJEPA.

"Hasilnya, 11 UPI dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA, dengan lokasi usaha tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara," kata Erwin.

Erwin menyebut pemberlakuan tarif preferensi nol persen merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. KKP juga telah menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026 guna memastikan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat pesisir.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |