Kementerian Hukum Gelar Rapat RUU KUHAP Bersama Perwakilan Masyarakat Sipil

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama perwakilan tenaga ahli dan masyarakat sipil.

Rapat itu dihadiri oleh unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; perwakilan dari advokat; dan tenaga ahli dari universitas dan ICJR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP. “Tujuannya untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dhahana mengatakan proses penyusunan RUU KUHAP tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat dalam rangka membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik. Dia berujar partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP ini bertujuan untuk memastikan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, advokat,” kata dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengatakan dalam penyusunan RUU ini pemerintah juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Sehingga, menurut dia, forum bersama perwakilan masyarakat sipil dan praktisi hukum itu, dia dapat menambah masukan dan rekomendasi yang mungkin luput atau membutuhkan perbaikan terkait dengan penyusunan peraturan ini. “Forum ini sifatnya mendengarkan masukan yang nanti bisa dibahas lebih lanjut,” kata dia.

Adapun, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan komisi yang membidangi penegakan hukum itu tengah berfokus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada masa persidangan ketiga 2024-2025. Komisinya akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak karena RUU tersebut sangat urgen untuk tuntas pada tahun ini.

Politikus Partai NasDem itu menuturkan RUU KUHAP harus tuntas pada 2025 untuk mengejar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Dia mengatakan UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak 1981. Selama itu, sudah banyak norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beriringan dengan KUHP,” kata dia saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |