KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) menyiapkan 56 ribu unit pompa air pada untuk anggaran 2026 sebagai langkah mitigasi kekeringan nasional. Upaya tersebut untuk menjaga produksi pangan di tengah ancaman musim kemarau.
"Program pompanisasi menjadi strategi pemerintah untuk memastikan lahan sawah tetap memperoleh pasokan air sehingga swasembada pangan dapat terus dijaga," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman seperti dikutip dari Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menyatakan pasokan pompa air merupakan solusi paling cepat untuk mengantisipasi dampak kekeringan. Oleh karena itu, pemerintah terus mempercepat penyaluran pompa ke berbagai sentra produksi padi yang masih memiliki sumber air.
"Saya selalu sampaikan bahwa sekarang kita perlu pompanisasi untuk memenuhi air dari sungai ke sawah. Mengapa? Mustahil kita lolos dari krisis pangan kalau solusi cepat ini tidak kita lakukan," tutur Amran.
Ia menilai, pengalaman menghadapi El Nino beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ketersediaan air menjadi faktor penentu keberhasilan menjaga produksi pangan. Karena itu, pemberian pompa juga dipadukan dengan modernisasi pertanian melalui penyaluran berbagai alat dan mesin pertanian (alsintan) agar petani mampu meningkatkan produktivitas sekaligus beradaptasi terhadap perubahan iklim.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan kementerian terus mempercepat distribusi pompa ke daerah-daerah yang mengalami kekeringan. Distribusi terutama menyasar sentra produksi padi yang masih memiliki sumber air permukaan seperti sungai, embung, waduk maupun saluran irigasi.
"Di sisi lain, modernisasi pertanian melalui dukungan alsintan juga terus kami dorong agar produktivitas tetap terjaga dan target swasembada pangan dapat tercapai," tutur Andi.
Ia menjelaskan, dari total 56 ribu unit pompa air yang disiapkan pada Tahun Anggaran 2026, sekitar 11 ribu unit telah didistribusikan kepada penerima manfaat. Sementara itu, sekitar 20 ribu unit lainnya sedang dalam proses penyaluran. Distribusi tersebut berdasarkan usulan pemerintah daerah, khususnya wilayah yang mengalami kekeringan namun masih memiliki sumber air yang dapat dimanfaatkan.
Menurut dia, pompa-pompa tersebut akan segera dipasang agar mampu mengairi lahan sawah terdampak sehingga petani tetap dapat melakukan tanam dan menjaga produktivitas di tengah musim kemarau.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, keberhasilan program pompa air membutuhkan dukungan aktif pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah didorong mengidentifikasi sumber-sumber air yang dapat dimanfaatkan sehingga semakin banyak lahan sawah tetap produktif selama musim kemarau.
Petani yang membutuhkan bantuan pompa air maupun alsintan lainnya dapat mengusulkan kebutuhan melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) atau dinas pertanian daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh usulan akan diverifikasi dan diprioritaskan berdasarkan tingkat kebutuhan serta kondisi wilayah terdampak.
Adapun penerima bantuan pemerintah meliputi Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), maupun kelembagaan ekonomi petani lainnya yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) ataupun e-Banper.










































