Kemenperin Ingatkan Industri Patuhi Mekanisme Ketenagakerjaan Sebelum PHK

6 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan seluruh pelaku industri wajib mematuhi mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu mencakup konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, hal ini sejalan dengan langkah Kemenperin yang tengah menangani laporan mengenai PHK di salah satu perusahaan produsen ban di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Kemenperin telah memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi atas kondisi yang terjadi.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Setiap penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujar Febri di Jakarta, dikutip Ahad (2/11/2025).

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, diketahui bahwa penurunan permintaan pasar telah berdampak pada berkurangnya volume produksi. Kondisi ini membuat perusahaan melakukan langkah efisiensi dengan mengurangi sebagian tenaga kerja.

Perusahaan itu memproduksi ban untuk kebutuhan ekspor, dengan Amerika Serikat sebagai salah satu negara tujuan utama. Kemenperin menilai dinamika pasar global menjadi faktor signifikan yang menekan kinerja sejumlah pabrikan ban nasional.

Kemenperin mendorong agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dilakukan melalui dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. “Kami mendorong dialog tripartit agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” kata Febri.

Industri ban nasional, menurut Kemenperin, memiliki peran strategis dalam ekosistem otomotif, transportasi, dan manufaktur di Indonesia. Karena itu, penguatan daya saing dan keberlanjutan sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional.

“Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. Namun pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia,” jelas Febri.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kemenperin menyiapkan langkah pendampingan bagi perusahaan dan tenaga kerja terdampak. Pendampingan meliputi penilaian kondisi industri dan ketenagakerjaan bersama pihak terkait, serta program peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling) melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika diperlukan.

Kemenperin juga memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah dan instansi lain guna mencegah terjadinya eskalasi di lapangan. Febri menegaskan, Kemenperin akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berlangsung transparan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |