Kemenhut Ungkap Kasus Pembukaan Jalan Ilegal di Taman Nasional

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua tersangka dalam kasus pembukaan jalan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Kedua tersangka berinisial S (64) dan TN (26) diduga terlibat dalam pembangunan jalan menggunakan alat berat di kawasan konservasi tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena berpotensi memicu berbagai kejahatan kehutanan.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya," ujar Dwi, Kamis (30/7/2026).

Dwi menjelaskan, penegakan hukum dilakukan sebagai instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Menurut dia, perlindungan taman nasional tidak hanya bertujuan menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perambahan hutan.

Kasus ini bermula dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit ekskavator hidrolik di dalam kawasan taman nasional. Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan dua orang yang berada di lokasi, yakni pemilik dan operator alat berat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus dituntaskan. Menurut dia, penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," ujar Hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |