Kejaksaan Sita Rp 10,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Manipulasi Kredit Libatkan Askrindo dan Bank Jateng

4 hours ago 3

Kejaksaan Negeri Kota Semarang memamerkan uang Rp10,9 miliar yang disita dalam kasus manipulasi kredit oleh PT Daya Usaha Mandiri (DUM), Selasa (9/12/2025). Kasus tersebut melibatkan Bank Jawa Tengah (Jateng) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menyita uang sebesar Rp 10,9 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pengajuan kredit oleh PT Daya Usaha Mandiri (DUM), perusahaan kontraktor bidang pembangkit listrik. Uang tersebut dicairkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.

Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus manipulasi pengajuan kredit tersebut, yakni direktur utama PT DUM berinisial CWW. Andhie menerangkan, pada 2018, PT DUM mengajukan pembiayaan fasilitas kredit proyek kepada Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Semarang sebesar Rp 14 miliar.

Dana tersebut hendak digunakan untuk penambahan daya tiga gardu induk eksisting di wilayah Jawa Barat. Namun dalam prosesnya, tersangka CWW memanipulasi dokumen untuk pencairan kredit. Dalam kasus ini, CWW memalsukan bukti purchase order dan membuat bukti pembayaran melalui Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) fiktif tanpa validasi pihak bank.

"Diduga ada beberapa hal yang dimanipulasi untuk syarat-syarat proses pencairan. Karena ini merupakan kredit proyek, di mana jaminan yang diberikan salah satunya adalah surat perjanjian kerja atau kontrak yang dibuat PT Daya Usaha Mandiri," ungkap Andhie Fajar Arianto ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (9/12/2025).

Dia menerangkan, dalam kredit bisnis, terdapat lembaga penjamin pinjaman. Dalam kasus PT DUM, lembaga penjamin tersebut adalah Askrindo. "Apabila terjadi kemacetan, diberikan jaminan oleh Askrindo. Namun dalam proses bisnis ini sebetulnya ada perjanjian antara Bank Jateng dan Askrindo; apabila ada penyimpangan atau fraud dalam proses kredit, maka patut diduga tidak boleh ada pencairan jaminan kredit dari Askrindo," ucapnya.

Andhie mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus manipulasi kredit oleh PT DUM. "Sampai hari ini kurang lebih sudah sekitar 46 saksi yang kami periksa. Mungkin akan bertambah untuk pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.

Sementara untuk tersangka CWW, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |