REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk terkait pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang mencatat potensi kehilangan pendapatan daerah sekitar Rp2 triliun hingga triwulan II 2026 akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik.
"Jadi kan kemarin sudah pernah ada keinginan untuk menerapkan penetapan pajak bagi kendaraan berlistrik, kemudian dicabut kembali. Mungkin itu yang menyebabkan ada hitung-hitungan (potensi kehilangan pendapatan Rp2 triliun)," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, Pemprov Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan tersebut. Seluruh aturan mengenai insentif fiskal kendaraan listrik ditetapkan pemerintah pusat.
"Bagi Pemerintah DKI Jakarta tentunya aturan main yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepenuhnya kita akan menjalankan. Mau ada atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat, Kementerian Keuangan dan Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen hingga triwulan II 2026. Kondisi itu berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah karena adanya insentif pembebasan PKB dan BBNKB.
Menurut Lusiana, potensi kehilangan pendapatan dari sektor PKB mencapai Rp515 miliar yang berasal dari sekitar 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara potensi kehilangan penerimaan dari BBNKB diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun untuk sekitar 53.419 unit kendaraan.
"Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW II ini sudah 33 persen, sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB cukup besar," kata Lusiana.
Ia menambahkan, hingga Juni 2026, penjualan kendaraan listrik di Jakarta menjadi yang tertinggi secara nasional. Sekitar 63 persen penjualan kendaraan listrik di Indonesia tercatat berasal dari Jakarta.
Lusiana juga menyebut 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta telah memiliki kendaraan lain sebelumnya. Karena itu, menurut dia, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat dari sisi keadilan penerima manfaat.
"Kalau dari sisi keadilan, memang kebijakan ini perlu kita tinjau kembali bersama pemerintah pusat," katanya.

5 hours ago
2












































