Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Plus Ganti Rugi Rp 1 Triliun

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menutut pemilik PT Tinindo Internusa Hendry Lie 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk alias korupsi timah pada tahun 2015-2022. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun plus uang pengganti negara sebesar Rp 1,05 triliun.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025, JPU menilai Hendry secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi timah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa menyatakan Hendry Lie telah terbukti bersalah sesuai dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara dan denda. Jaksa juga menuntut pemilik maskapai Sriwijaya Air itu membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.059.577.589.599 atau Rp 1,05 triliun yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” kata Jaksa. 

Jaksa melanjutkan, jika harta benda terdakwa sudah disita dan dilelang namun tetap kurang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti, maka Hendry Lie harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

“Atau apabila terpidana membayar uang pengganti sejumlah kurang dari seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” kata Jaksa.

Dalam pertimbangannya, JPU menjelaskan alasan kenapa mereka menutut hukuman berat terhadap Hendry Lie. Menurut JPU Hendry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Hendry dalam korupsi timah ini juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk kerugian keuangan negara dalam hal kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidananya.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa. 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |