loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah terhadap 6 gugatan pada Senin (10/2/2025). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala daerah terhadap 6 gugatan pada Senin (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel.
Pada panel I gugatan yang diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur. Majelis hakim telah membatasi jumlah saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang teregister, dalam persidangan dismissal hanya 40 gugatan yang pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya