
Oleh: Dr Indra Gunawan, Associate Professor Universitas Islam Internasional Indonesia dan Anggota Badan Pelaksana BPKH 2022–2027
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia adalah rumah bagi 237 juta Muslim—populasi terbesar di dunia. Setiap tahun sekitar 2 juta jamaah umrah dan 221 ribu kuota jamaah haji membentuk salah satu captive demand pool paling andal.
Jamaah mulai menyetor dengan cicilan dalam berbagai mata uang—SAR, USD, IDR, bahkan dari menabung emas—menciptakan keranjang multi-mata uang alami yang seharusnya menjadi natural-hedging terhadap volatilitas nilai tukar dan inflasi.
Namun paradoksnya: kita hanya menjadi konsumen terbesar, pemain pasar yang relatif lemah dalam rantai nilai layanan haji dan umrah.
Rezim procurement tradisional selama ini rentan memelihara kebocoran. Mekanisme pasar akomodasi, transportasi, dan katering rawan dikuasai perantara. Estimasi margin yang bocor mencapai belasan bahkan puluhan persen dari total biaya layanan per jamaah.
Pada skala 2,7 lebih juta jamaah per tahun, jika berkhayal ada penghematan 20 persen saja melalui penghapusan perantara, maka upaya merekayasa ulang dana triliunan rupiah per tahun menjadi ekosistem close-loop bagi kesejahteraan jamaah, memastikan kualitas infrastruktur, dan naiknya return dana haji adalah keniscayaan.
Di sinilah pergeseran paradigma menjadi penting: dari logika procurement—membeli layanan dari pihak lain atau hanya segmen pasar—menuju logika investment—terjun masuk pasar menyasar beragam investasi yang akan melayani kita sendiri.
Harapannya, biaya rente atau calo di sektor hotel, bus, rantai pasok makanan, hingga logistik, margin broker dapat dieliminasi.
Kontrak jangka panjang captive market langsung dari operator ke entitas investor dengan harga yang transparan. Biaya unit akomodasi, transportasi darat, dan katering akan dramatis lebih efisien dengan fungsi kontrol investasi yang terkonsolidasi.
Perkiraan konservatif menunjukkan keunggulan investasi per unit yang terorganisir oleh entitas investasi BPKH yang independen tentu lebih beberapa kali lipat lebih baik dibanding procurement terfragmentasi.
Tantangan berikutnya, lindung nilai mata uang, dengan investasi akan menjadi natural hedging secara organik tanpa perlu instrumen derivatif sintetis.
BPKH telah membuktikan fondasi yang solid. Delapan kali WTP, pertumbuhan AUM dari Rp 112,3 triliun (2018) menjadi Rp189,7 triliun (2026) dengan CAGR sekitar 7 persen seiring dengan rerata nilai manfaat yang tumbuh lebih cepat (CAGR 9,9 persen), dengan Sharpe Ratio 2,8 menjadi modal kepercayaan.
Investasi pada Sukuk ESG memperkuat posisi strategis. Green Sukuk, Blue Sukuk hingga Orange Sukuk melalui program seperti PNM Mekaar Syariah menjangkau jutaan pengusaha mikro perempuan dengan NPL rendah adalah karakter kehati-hatian dan stewardship investment BPKH.
Cash Wakaf Linked Sukuk dimana pioneer investornya adalah BPKH telah meraih IsDB Impactful Achievement Award 2023.
Langkah selanjutnya, konsolidasi menuju Sovereign Halal Fund (SHAF). Konsep ini merupakan manifestasi modern Baitul Mal era Khalifah Umar bin Khattab. Empat pilar utama membentuk arsitekturnya.
Pertama, governance multi-mazhab dan multi-disiplin yang memenuhi standar Fatwa DSN MUI, AAOIFI, dan IFSB serta ISO lainnya. Kedua, blended mandate portofolio yang menggabungkan return pasar dengan dampak sosial. Ketiga, counter-cyclical stabilizer dengan target AUM jangka panjang, di mana jamaah haji dan umrah dapat berperan sebagai buyer of last resort ekosistem halal.
Lima pilar Maqashid Syariah diwujudkan secara konkret dengan P tambahan yakni Prophetic atau bimbingan nubuwah/kenabian.
Imperatif kebijakan diperlukan. Setidaknya lima undang-undang saat ini sedang diinisiasi amandemen melingkupi dana halal secara terpisah.
Omnibus Law Dana Halal dibutuhkan untuk mengharmonisasikan regulasi, menciptakan single window investasi, dan menghilangkan ego sektoral tanpa melanggar sharia compliance masing-masing.
Penguatan modalitas melalui Dana Abadi Umat serta perlindungan kelembagaan bersama OJK dan Kementerian haji dan umrah sebagai offtakers bagi investasi yang lebih baik.
Delapan kali WTP membuktikan kita mampu mengelola dana umat dengan standar tertinggi. Sekarang saatnya membuktikan kita mau dan mampu mengonsolidasikannya.
Rezim investasi bukan sekadar optimasi finansial. Ia adalah transformasi governance: dari konsumen pasif menjadi pemilik aktif, dari membayar margin kepada perantara menjadi penangkap nilai tambah untuk kesejahteraan dan layanan terbaik jamaah.
Indonesia tidak datang untuk mengikuti permainan. Kita datang untuk meminta hak sebagai pemain terbesar agar kekuatan finansial berbuah menjadi warisan fundamental. Indonesia Emas 2045 salah satu bahannya dibangun dari modal suci dana haji yang dikelola dengan amanah, adil, dan abadi.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 day ago
9











































