loading...
Majelis hakim diminta untuk mendalami dan memeriksa kesaksian Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar Jumat (7/2/2025). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Majelis hakim diminta untuk mendalami dan memeriksa kesaksian mantan terpidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar pada Jumat (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio tersebut ada tiga persoalan yang fundamental dalam suatu proses hukum acara pidana dalam kerangka projustisia.
Pertama, Julius menyebut adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyebut nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukan peristiwa yang sebenarnya dialami, didengar, dan dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan sejumlah uang kepada Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu menyebut satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
"Dari tiga peristiwa itu, maka bisa dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah terjadi dua pelanggaran dan satu kejahatan,” kata Julius, Minggu (9/2/2025).
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya