ORGANISASI kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya membantah ihwal ketua umum mereka, Hercules Rosario Marshal, menodongkan pistol dan memaksa anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, membuka jilbab. Tim hukum GRIB Jaya menyebut tuduhan tersebut sebagai berita bohong.
“Yang kami laporkan adalah penyebaran berita bohong dan berita yang berlebih-lebihan, seperti tuduhan ketua umum membawa pistol, menodong, membuka jilbab, dan lainnya,” kata anggota tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 25 Mei 2026.
Wilson mengatakan isu tersebut menjadi perhatian GRIB Jaya karena dikhawatirkan memicu persoalan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Bisa menjadi isu SARA kalau tidak kami laporkan,” ujar dia.
GRIB Jaya mengaku tidak memiliki rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang dapat membuktikan bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Hercules tidak terjadi. “Mohon maaf, memang di kantor Dewan Pengurus Pusat GRIB tidak ada CCTV,” ujar anggota tim hukum GRIB Jaya lainnya, Novianus Martin Bau.
Namun, Martin mengatakan ada ketua rukun warga (RW) yang berada di lokasi bersama Ilma Sani Fitriana. Menurut dia, ketua RW tersebut mendampingi Ilma dari rumahnya di Depok hingga ke kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) GRIB Jaya. “Beliau didampingi RW, duduk di teras atau halaman terbuka, bukan di ruangan tertutup. Ada juga anggota pengurus GRIB perempuan yang mendampingi,” ucapnya.
Martin juga membantah tuduhan bahwa Hercules dan anggota GRIB Jaya menyekap Ilma. “Kata ‘penyekapan’ menurut kami berlebihan dan itu yang kami laporkan,” ujar dia.
Laporan terhadap Ilma terdaftar dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Polisi memproses laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GRIB Jaya menyertakan tautan berita media, unggahan media sosial, serta pernyataan terlapor sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Ilma melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya. Tim hukum dari Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan mendampingi Ilma saat membuat laporan pada Jumat, 22 Mei 2026. Ilma mengaku para anggota GRIB Jaya membawa dirinya secara paksa dan menginterogasinya di markas organisasi kemasyarakatan tersebut.
Ilma membuat dua laporan di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Adapun laporan kedua diajukan ke Direktorat Siber dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Pilihan Editor: Kelanjutan Proyek 3 Juta Rumah Setelah Lahannya Digugat GRIB Jaya















































