MANTAN Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, 28 Juli 2026. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Budiman Bayu, memasuki ruang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pukul 10.05 WIB. Di balik rompinya, ia memakai batik biru berlengan panjang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wajahnya tampak menunduk sepanjang memasuki ruangan. Ia masih menyungkur saat duduk di kursi untuk menunggu sidang. Hingga pukul 10.30 WIB, persidangan belum juga dimulai.
Budiman Bayu Prasojo menjadi terdakwa keempat dari klaster penyelenggara negara. Sementara terdakwa: Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, sudah menjalani sidang lebih dulu.
Jaksa penuntut KPK membacakan surat dakwaan kepada ketiganya pada Jumat, 3 Juli 2026. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 70 miliar dalam bentuk rupiah hingga beberapa mata uang asing.
Menurut jaksa, penerimaan suap dan gratifikasi dilakukan sejak Juli 2025-Januari 2026. Besel itu diberikan dari beberapa pengusaha importir, termasuk pimpinan PT Blueray Cargo, John Field. Tujuannya agar barang impor lebih cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.
Sedangkan tiga terdakwa pemberi suap sudah divonis. John Field dihukum dua tahun penjara. Selain itu, pidana denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menghukum Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Impor Blueray Cargo, Andri. Keduanya divonis penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.













































