REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Akademisi sekaligus pengamat politik dan keamanan, Prof. Muradi menekankan pentingnya penguatan literasi hukum di tengah masyarakat agar tidak mudah mengalami tekanan psikologis saat berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Pesan tersebut disampaikannya saat membedah buku karyanya berjudul Pidana Politik: Obstruction of Justice dan Amnesti, yang mengulas relasi antara penegakan hukum, dinamika politik, dan persepsi publik terhadap proses hukum.
Muradi mengatakan masyarakat perlu menjadi well-informed atau memiliki pemahaman yang memadai mengenai mekanisme penegakan hukum. Menurutnya, edukasi publik penting agar masyarakat tidak terburu-buru menganggap seseorang bersalah hanya karena menerima surat panggilan atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
"Pembelajarannya dan edukasi ke publik supaya publik jauh lebih aware dengan dinamika politik hari ini. Karena itu masyarakat harus well-informed," kata Muradi di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang memandang panggilan dari aparat penegak hukum sebagai pertanda seseorang telah melakukan tindak pidana. Padahal, menurutnya, seseorang yang dipanggil sebagai saksi belum tentu memiliki keterlibatan dalam suatu perkara dan proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Muradi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mengalami tekanan psikologis ketika menerima surat panggilan dari aparat. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membuat masyarakat mampu menyikapi setiap proses secara lebih proporsional.
"Saya kira ini harus well-informed ke publik, supaya publik ketika dapat surat ya biasa saja. Jangan langsung merasa sudah salah duluan," ujarnya.
Ia menilai kampanye literasi hukum perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum. Dengan demikian, publik tidak mudah merasa terintimidasi hanya karena menjalani proses klarifikasi atau pemeriksaan.
"Kampanye itu yang memang mau saya dorong supaya publik tidak lagi merasa bahwa ketika berurusan dengan APH, itu merasa bahwa mereka sudah salah duluan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang yang hadir dalam bedah buku tersebut menilai karya Muradi menghadirkan perspektif akademik mengenai fenomena penanganan perkara yang bersinggungan dengan dinamika politik.
Menurut Rafael, buku tersebut menggunakan sejumlah kasus sebagai bahan kajian, termasuk perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, untuk menjelaskan konsep yang disebut Muradi sebagai pidana politik.
"Ini buku dari Profesor Muradi yang memang melihat fenomena khususnya sampel kasus Sekjen DPP PDI Perjuangan itu bagian dari role model kasus pidana politik. Jadi motifnya motif politik, dan saya baca argumentasinya saya pikir memang ada benarnya juga," ujar Rafael.

1 hour ago
2













































