DPRD Jabar Usulkan Anggaran Berbasis Siswa untuk Wujudkan Keadilan Pendidikan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah menilai alokasi anggaran pendidikan di Jawa Barat masih harus ditingkatkan kearah yang lebih baik. Ketimpangan dukungan anggaran antara sekolah negeri dan swasta dinilai turut memicu persoalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berulang setiap tahun.

Maulana mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat dari cara pemerintah daerah menempatkan peserta didik dalam kebijakan penganggaran pendidikan. Menurut dia, selama ini orientasi anggaran masih lebih banyak diarahkan kepada satuan pendidikan, bukan kepada siswa sebagai penerima layanan pendidikan.

“Melihat cara pengaturan anggaran saat ini, objek pendidikan kita adalah sekolah, bukan murid. Pemerintah baru menjawab masalah pendidikan melalui jalur negeri, lalu bagaimana dengan mereka yang terpaksa masuk swasta?” kata Maulana, Ahad(26/7/2026).

Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 948.331 siswa sekolah negeri memperoleh dukungan anggaran sekitar Rp 7,8 triliun atau 80 persen dari total alokasi. Sementara itu, 963.988 siswa sekolah swasta hanya mendapatkan sekitar Rp 1,6 triliun atau 18 persen.

Menurut Maulana, kesenjangan tersebut perlu segera dievaluasi karena layanan pendidikan seharusnya diberikan secara adil tanpa membedakan status satuan pendidikan. Ia juga menilai kondisi tersebut perlu diselaraskan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Untuk mengatasi persoalan itu, DPRD Jabar mendorong reformasi tata kelola Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Maulana mengusulkan agar penyaluran BOPD menggunakan pendekatan berbasis jumlah peserta didik, seperti skema Dana BOS dari pemerintah pusat.

Skema tersebut dapat mencakup BOPD Reguler, BOPD Kinerja, dan BOPD Afirmasi dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Dalam usulan tersebut, biaya BOPD Reguler per siswa dipatok sekitar Rp 4,5 juta untuk SMA, Rp 5,5 juta untuk SMK, dan Rp 6,5 juta untuk SLB. Penggunaannya juga perlu diatur secara ketat, termasuk batas maksimal honor guru non-ASN, penyediaan buku literasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.

Maulana juga menekankan pemberian BOPD harus disertai aturan yang tegas dan mekanisme pengawasan yang kuat. Sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana tersebut harus memberikan layanan pendidikan tanpa membebankan pungutan tambahan kepada peserta didik.

“Sekolah mana pun, baik negeri maupun swasta yang menerima dana BOPD wajib menggratiskan sekolah dan tanpa ada pungutan biaya tambahan . Demi menjaga kualitas dan keadilan, pengadaan sarana prasarana juga wajib menggunakan standar pemerintah,” kata dia.

Menurut dia, perubahan pola penganggaran tersebut bukan sekadar persoalan pembagian dana, melainkan upaya memastikan setiap peserta didik di Jawa Barat memperoleh hak pendidikan yang setara. Dengan demikian, pilihan sekolah negeri atau swasta tidak lagi menentukan besar kecilnya dukungan pembiayaan yang diterima peserta didik. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |