REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan penegasan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dirancang untuk mengkriminalisasi jamaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa.
Kuasa DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam UU PIHU secara spesifik hanya menyasar pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa memiliki izin resmi. Ia menekankan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi individu yang mengajak atau mendampingi keluarga.
"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," ujar Abdullah dalam keterangan yang disampaikan secara daring.
Instrumen Hukum untuk Efek Jera
Abdullah memaparkan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum penting untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal. Hal ini sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dalam setiap penyelenggaraan ibadah umrah demi melindungi warga negara.
Menurut DPR, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah. "Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," tegasnya.
DPR juga menyampaikan bahwa pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU justru menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah. Aturan ini juga merupakan respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Permintaan Hakim Konstitusi
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR untuk menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Ia juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk definisi penyedia layanan yang menjadi salah satu persyaratan umrah mandiri.
"Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siapa, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian," kata Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah untuk mengelaborasi makna frasa "bertindak sebagai PPIU" dalam persidangan berikutnya. "Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?" ujar Asrul.
Sidang uji materi UU PIHU ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1














































