REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen dinilai tidak perlu membentuk mekanisme baru untuk mendalami kasus penyiraman diduga air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal ini seturut dengan terungkapnya dugaan keterlibatan empat orang anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dalam perkara tersebut.
Menurut pengamat intelijen Prof Muradi, DPR terutama Komisi I dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam lingkup intelijen nasional. Ia menegaskan, Komisi I DPR melalui Sub-Komisi I Bidang Intelejen memiliki kewenangan penuh untuk itu.
Lebih lanjut, akademisi Universitas Padjajaran tersebut menjelaskan, Sub-Komisi I Bidang Intelejen Komisi I DPR memiliki dua opsi pemanggilan, yakni konfrontasi dan pemanggilan terpisah, terhadap pihak-pihak terkait.
“Bisa dikonfrontir langsung dalam rapat terbatas, atau dipanggil satu per satu. Itu soal skema saja, dan DPR seharusnya paham mekanismenya,” ujar Prof Muradi kepada Republika, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, konfrontasi tidak harus dimaknai sebagai mempertemukan banyak pihak sekaligus. DPR dapat memulai dengan memanggil satu aktor kunci untuk menguji peran dan tanggung jawabnya, khususnya dalam konteks koordinasi intelijen.
Dalam hal ini, papar Muradi, Komisi I DPR dapat memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mempertanyakan sejauh mana BIN menjalankan fungsi koordinasi intelijen negara terhadap berbagai unsur intelijen lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, salah satu fungsi BIN adalah menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara. Adapun penyelenggara intelijen negara tidak hanya BIN, melainkan juga Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan Agung, dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
“Karena selama ini, saya mencatat, pasca-Orde Baru, praktik-praktik menyimpang itu pelaksananya bukan BIN, tetapi komunitas intelijen. Dengan (menurut) Undang-Undang (UU Intelijen Negara) sekarang, fungsi BIN makin strategis, bukan teknis,” jelas Muradi.
Sementara itu, opsi kedua yang bisa diambil Sub-Komisi Bidang Intelijen Komisi I DPR adalah pemanggilan terpisah. Dalam hal ini, DPR dapat menggali keterangan dari satu pihak terlebih dahulu, lalu menguji dan membandingkannya dengan keterangan pihak lain dalam forum yang berbeda. Skema ini dinilai efektif untuk menelusuri alur koordinasi dan kemungkinan adanya penyimpangan.

7 hours ago
4
















































