DPD RI Godok RUU Guru dan Dosen, Pemkot Makassar Soroti Kesejahteraan Pendidik

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Kota Makassar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyambut langsung rombongan dan menyatakan dukungannya terhadap forum penyerapan aspirasi ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh anggota Komite III DPD RI di Kota Makassar. Kami menyambut baik forum ini sebagai ruang bersama untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi dunia pendidikan di daerah,” ujar Aliyah di Makassar, Senin (21/9).

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, PGRI, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan membutuhkan perhatian dan tanggung jawab bersama.

Aliyah Mustika Ilham menekankan bahwa permasalahan pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara sendiri-sendiri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, perguruan tinggi, dan organisasi profesi untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Soroti Guru di Wilayah Kepulauan

Dalam kesempatan itu, Aliyah secara khusus menyampaikan perhatian Pemerintah Kota Makassar terkait penguatan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga pendidik. Salah satu isu krusial yang diangkat adalah kondisi guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah kepulauan dan daerah dengan tantangan geografis yang sulit.

Ia berharap pembahasan perubahan UU Guru dan Dosen ini dapat semakin memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, pengembangan kompetensi, serta perlindungan profesi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Hal ini sejalan dengan fokus Komite III DPD RI yang tengah menginventarisasi berbagai persoalan dalam implementasi UU Nomor 14 Tahun 2005.

Sebelumnya, Komite III DPD RI telah menyoroti sejumlah isu krusial seperti kesejahteraan, status kepegawaian, kepastian karier, sertifikasi, serta perlindungan hukum dan profesi bagi guru dan dosen. Masukan dari Kota Makassar dan Sulawesi Selatan diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU ini.

“Harapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,” kata Aliyah.

Kunjungan kerja Komite III DPD RI ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara DPD RI dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan aspirasi serta kondisi nyata di daerah dapat menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan kebijakan nasional di bidang pendidikan.

“Semoga melalui kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak, kita dapat menghadirkan kebijakan pendidikan yang semakin adaptif, memberikan kepastian, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, dosen, dan tenaga kependidikan,” ujar Aliyah menutup pernyataannya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |