DJP Jelaskan soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

17 hours ago 5

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak perlu menimbulkan persepsi intimidasi atau kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Perlu kami tegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan ataupun penegakan hukum perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Inge menyampaikan bahwa penyebutan kedua unsur tersebut dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 berada dalam konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan, sebagaimana koordinasi yang selama ini dilakukan pemerintah dengan berbagai unsur di daerah.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan lapangan, petugas DJP terkadang memerlukan pendampingan dari perangkat wilayah atau aparat setempat sebagai saksi bahwa kunjungan ke lokasi benar dilakukan. Seluruh pelaksanaan pengawasan tetap dilakukan oleh pegawai DJP sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 itu sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk surat edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan.

“Pelaksanaan pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah agar berpedoman pada surat edaran ini,” demikian tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Dalam beleid yang diperoleh Tempo, DJP menyatakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan diperlukan sebagai bagian dari pembinaan wajib pajak dalam sistem self assessment. Surat edaran itu mengatur tiga ruang lingkup pengawasan, yakni pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.

SE-8/PJ/2026 juga mengatur berbagai pendekatan dalam kegiatan pengawasan. Metode yang digunakan antara lain visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), penilaian menggunakan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan maupun proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |