REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara, resmi menghentikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memperketat pengawasan kinerja pegawai.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa penghentian WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor: 100.3.4.2/146/Org-II. Ia menyatakan kehadiran fisik para ASN di kantor dinilai sangat penting untuk menjamin efektivitas pelayanan publik.
"Kita ingin mendorong dan memastikan supaya pelayanan publik itu benar-benar maksimal," ujar Syarwani saat dikonfirmasi di Tanjung Selor, Selasa.
Dasar Hukum dan Evaluasi
Kebijakan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi pelaksanaan WFH yang digelar pada Jumat (17/7) lalu.
"Jadi saya tegaskan bukan berarti kita menganggap bahwa melalui WFH itu tidak bisa maksimal, tapi akan lebih maksimal mungkin kehadiran fisik yang sangat penting," tegas Syarwani.
Dalam SE yang terbit pada Senin (20/7) tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal ASN yang sebelumnya diatur dalam SE Bupati Bulungan Nomor: 100.3.4.2/86/Org-II tertanggal 2 April 2026 dinyatakan resmi dihentikan. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan kini diperintahkan untuk melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Kinerja
Bupati Syarwani juga menyoroti maraknya laporan ASN yang nongkrong di warung saat jam kerja sebagai salah satu alasan penghentian WFH. Ia menilai, sistem kerja dari rumah menyulitkan pengawasan langsung terhadap efektivitas kinerja dan pelayanan.
"Setiap teman-teman di ASN kan kita juga berikan reward dalam setiap bulannya dalam bentuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Tentu itu juga menjadi ukuran kinerja sehingga jika WFH agak sulit kita melakukan pengawasan secara langsung," ungkapnya.
Dengan hadirnya pegawai hingga hari Jumat, pengawasan terhadap disiplin, kehadiran, dan kinerja diyakini bisa lebih maksimal. Para kepala perangkat daerah pun diperintahkan untuk memastikan seluruh pegawai hadir dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan akuntabel.
Sebagai informasi, Pemkab Bulungan mulai menerapkan WFH setiap hari Jumat sejak 10 April lalu sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor: 800.1.5/3349/SJ. Dengan terbitnya aturan baru ini, praktik kerja fleksibel tersebut resmi diakhiri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1















































