KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari mitra maupun yayasan. Menurut dia, kepala SPPG yang berstatus penyelenggara negara dapat dijerat pidana gratifikasi jika melakukan pungutan yang berkaitan dengan jabatannya.
"Barang siapa, kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sudaryono mengatakan kepala SPPG merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berstatus sebagai abdi negara. Karena itu, setiap permintaan tambahan penghasilan kepada mitra atau yayasan yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran hukum.
Selain menyoroti praktik pungutan, BGN juga mengingatkan agar pengadaan bahan pangan di setiap SPPG dilakukan secara adil dan transparan. Sudaryono mengatakan kepala SPPG dilarang membeli bahan pangan dengan harga yang tidak wajar ataupun meminta umpan balik atau imbalan dari pemasok.
"Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dapurnya kami suspend atau kami tutup," ujarnya.
BGN membuka saluran pelaporan bagi mitra, yayasan, maupun pihak lain yang menemukan dugaan pungutan liar atau pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Laporan tersebut, kata Sudaryono, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggaran diperlukan agar tidak mencoreng nama ribuan kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang selama ini menjalankan program secara jujur.
"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit, kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras. Orang-orang yang selama ini telah bekerja dengan jujur dan baik kemudian ternodai hanya karena satu atau dua orang oknum yang bekerja tidak baik," kata Sudaryono.













































