Sejak Januari sampai Juli 2025, Bea Cukau melakukan 161 penindakan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semarang bersama Pemkot Semarang memusnahkan lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan 9 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Halaman Balai Kota Semarang, pada Selasa (19/8/2025). Nilai barang ditaksir mencapai Rp 11,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menjelaskan sejak Januari sampai Juli 2025, pihaknya melakukan 161 penindakan yang terdiri atas 110 penindakan rokok ilegal, 45 penindakan MMEA ilegal, dan 6 penindakan atas barang lainnya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Jumlah penindakan rokok tumbuh 43 persen jika dibandingkan periode tahun lalu di bulan yang sama, di mana periode tahun lalu sebanyak 77 kali penindakan sedangkan tahun ini per Juli sebanyak 110 kali penindakan," jelasnya dalam keterangan Kamis (21/8/2025).
BHP yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa hasil penindakan dari tahun 2024 dan sebagian penindakan tahun 2025.
BHP tahun 2024 berupa barang kena cukai atau BKC Hasil Tembakau sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram TIS, MMEA 8.649,63 liter, dan 4 HP Ilegal. Penindakan tahun 2025 yang dimusnahkan terdiri atas 809.780 batang rokok dan 881,8 liter MMEA ilegal.
"Barang yang dimusnahkan tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp 11,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok," jelasnya.
Lokasi pemusnahan berlangsung di tiga tempat berbeda. Acara seremonial terlaksana di Balaikota Semarang, pemusnahan barang MMEA terlaksana di kantor Satpol PP Kota Semarang, dan hasil tembakau dimusnahkan di PT Semen Grobogan.
Hasil tembakau ilegal dimusnahkan dengan proses insinerasi menggunakan insinerator PT Semen Grobogan, sedangkan MMEA dilindas dengan roll tandem dan HP ilegal dihancurkan dengan palu.
Adapun seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesehatan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyambut baik langkah yang dilakukan Bea dan Cukai. Sebab, ini bagian dari upaya bersama dalam menegakkan hukum agar perekonomian kita berjalan dengan baik.
"Pemusnahan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga pendapatan negara dari sektor pajak cukai, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif," ujarnya.
Bea Cukai akan terus berkomitmen membangun sinergi, komitmen, dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk melindungi Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal.