Bea Cukai dan Aparat Tangani Kasus Rokok Ilegal di Banyuwangi

4 hours ago 3

Kolaborasi antara Bea Cukai Banyuwangi, Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi berhasil menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Foto: Bea Cukai

Perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI - Sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya kembali membuahkan hasil dalam upaya penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kolaborasi antara Bea Cukai Banyuwangi, Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi berhasil menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Kronologi kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/3/IX/2025 yang diterbitkan oleh Polsek Rogojampi pada 2 September 2025. Laporan tersebut menindaklanjuti temuan terhadap seorang pria berinisial AT (38) yang tertangkap tangan menjual dan memiliki rokok tanpa pita cukai di Jl. Dusun Bades, Kelurahan Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bea Cukai Banyuwangi bersama petugas Polsek Rogojampi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan mendalam terhadap AT. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa AT merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses pada tahun 2020. Dari pengakuannya, rokok ilegal tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J di Madura yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 118.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 178.016.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 89.641.000,00. Atas perbuatannya, AT disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Sinergi antar-aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ekonomi daerah serta mendorong industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing,” ujarnya.

Bea Cukai Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta segera melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai. Melalui langkah kolaboratif ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi dapat ditekan dan memberikan dampak positif baik bagi perekonomian daerah maupun perekonomian nasional.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |