Apa itu Tanah Girik? Apakah Aman Jika Membelinya?

5 hours ago 4

Image PropNex Indonesia

Properti | 2026-07-29 11:11:48

Sumber gambar: pinterest.com

Sebelum membeli sebidang tanah, penting untuk memastikan status legalitas dan dokumen yang dimiliki penjual. Salah satu status tanah yang masih banyak ditemukan di Indonesia adalah tanah girik, terutama pada tanah warisan atau lahan yang belum didaftarkan secara resmi.

Banyak orang mencari tahu tanah girik adalah apa karena masih menganggap girik memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat tanah. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, memahami status tanah girik penting dilakukan sebelum Anda memutuskan untuk membeli atau menjualnya.

Apa Itu Tanah Girik?

Tanah girik adalah tanah yang kepemilikannya dibuktikan melalui dokumen girik, yaitu surat yang dahulu digunakan sebagai bukti pembayaran pajak sekaligus pencatatan administrasi tanah di tingkat desa. Dokumen ini bukan sertifikat hak atas tanah, tetapi dapat menjadi bukti penguasaan atau riwayat kepemilikan yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses sertifikasi.

Dengan demikian, tanah girik tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak atas tanah lainnya yang diterbitkan oleh negara. Status girik masih banyak ditemukan pada tanah warisan maupun lahan yang belum terdaftar secara resmi.

Dokumen yang berkaitan dengan tanah girik biasanya berupa Letter C, Petok D, atau Kohir yang tercatat dalam administrasi desa. Untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat, pemilik sebaiknya mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan agar dapat diterbitkan sertifikat resmi.

Status Hukum Tanah Girik

Masih ada anggapan bahwa tanah girik sudah cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah secara penuh. Padahal, sertifikat yang diterbitkan oleh negara melalui Kantor Pertanahan merupakan bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum lebih kuat.

Meski begitu, tanah girik tetap dapat menjadi dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah dan digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Artinya, tanah girik masih dapat diperjualbelikan selama dokumen pendukungnya lengkap, riwayat kepemilikannya jelas, dan tidak sedang dalam sengketa.

Sebelum membeli, calon pembeli sebaiknya memeriksa riwayat kepemilikan, batas tanah, serta kesesuaian data dengan catatan di desa atau kelurahan dan instansi terkait. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko sengketa sekaligus mempermudah proses sertifikasi di kemudian hari.

Risiko Membeli Tanah Girik

Membeli tanah girik tidak selalu berarti berisiko, tetapi prosesnya membutuhkan pemeriksaan yang lebih teliti dibandingkan tanah yang sudah bersertifikat. Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

1. Berpotensi Terjadi Sengketa Kepemilikan

Risiko yang cukup sering muncul adalah sengketa akibat riwayat tanah yang tidak jelas. Masalah dapat terjadi jika ada lebih dari satu pihak yang mengaku sebagai pemilik atau dokumen pendukung tidak lengkap.

Sebelum membeli, pastikan identitas penjual sesuai dengan dokumen yang ada dan lakukan pengecekan riwayat tanah di kantor desa atau kelurahan. Jika diperlukan, Anda juga dapat meminta bantuan PPAT atau notaris untuk memeriksa kelengkapan dokumen.

2. Proses Jual Beli Lebih Kompleks

Proses jual beli tanah girik biasanya membutuhkan pemeriksaan dokumen yang lebih mendalam. Selain surat girik, calon pembeli perlu memastikan ketersediaan Letter C, riwayat kepemilikan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan dari desa atau kelurahan.

Kelengkapan dokumen dapat membantu mengurangi risiko masalah di kemudian hari. Karena itu, jangan terburu-buru membeli hanya karena harga tanah girik biasanya lebih terjangkau.

3. Sulit Dijadikan Agunan

Tanah yang masih berstatus girik umumnya lebih sulit digunakan sebagai jaminan pinjaman karena lembaga keuangan biasanya mensyaratkan sertifikat hak atas tanah sebagai agunan.

Jika Anda berencana menggunakan tanah tersebut untuk memperoleh pembiayaan, sebaiknya pertimbangkan proses sertifikasi sejak awal agar status legalitasnya lebih jelas dan dapat memberikan fleksibilitas di masa depan.

4. Membutuhkan Waktu untuk Sertifikasi

Pemilik yang ingin mendapatkan kepastian hukum lebih kuat perlu mengurus perubahan status tanah girik menjadi sertifikat. Proses ini dapat membutuhkan waktu karena meliputi pemeriksaan dokumen, pengukuran tanah, hingga verifikasi oleh Kantor Pertanahan.

Meski prosesnya membutuhkan waktu, sertifikasi dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan nilai dan kemudahan transaksi tanah di kemudian hari.

Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat

Mengubah tanah girik menjadi sertifikat merupakan langkah yang disarankan untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan. Prosesnya dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat girik, KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran PBB, surat keterangan dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya jika dibutuhkan. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan kondisi tanah.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.

3. Pengukuran dan Verifikasi Tanah

Tahap berikutnya adalah pengukuran bidang tanah oleh petugas yang berwenang. Pengukuran dilakukan untuk memastikan luas dan batas tanah sesuai dengan data yang diajukan serta tidak menimbulkan sengketa dengan pemilik lahan di sekitarnya.

4. Penerbitan Sertifikat

Jika seluruh proses telah selesai dan tidak ditemukan kendala, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil pemeriksaan. Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian serta perlindungan hukum yang lebih kuat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |