Anggota Satpol PP Ternate Dituntut 4 Bulan Penjara Karena Menganiaya Jurnalis

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja PP Ternate Mudasir Husen yang menjadi terdakwa penganiayaan jurnalis dituntut empat bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 21 Mei 2025.

Matheos Matulessy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate mengatakan, terdakwa Mudasir Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan. Terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menuntut terdakwa untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Serta menetapkan agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” kata Matheos saat membacakan tuntutan.

Yunita Kaunar, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengapresiasi proses hukum terhadap anggota Satpol PP yang menganiaya jurnalis. AJI mengecam penyerangan oleh anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate terhadap dua orang jurnalis media online di Kota Ternate.

Penyerangan terhadap dua jurnalis yang sedang melakukan peliputan, melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kekerasan terhadap jurnalis tidaklah dibenarkan. Kami berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil dan setimpal,”ujar Yunita, Kamis 22 Mei 2025

Dua orang jurnalis media online di Kota Ternate, Julfikram Suhardi (Tribun Ternate) dan Fitriyanti Safar (Halmahera Raya) menjadi sasaran penganiayaan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate saat meliput aksi #IndonesiaGelap di depan Kantor Wali Kota Ternate pada Senin 24 Februari 2025. Mereka mengalami memar akibat dari penganiayaan tersebut.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |