TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat dan akademisi mengusulkan kepada DPR, khususnya Komisi bidang Hukum, untuk mengutamakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) daripada RUU Polri.
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan, secara kebutuhan, RUU KUHAP lebih diperlukan dari RUU Polri, mengingat usia yang lapuk sejak diundangkan. "Agar pembahasan dan isi di RUU Polri bisa lebih diatur dengan KUHAP," kata Yance saat dihubungi, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yance, revisi UU KUHAP juga mesti dilakukan dengan menjaring banyak aspirasi masyarakat hingga melakukan peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang dinilai kontradiktif. Salah satunya adalah pasal mengenai kewenangan Polri yang dinilai terlalu meluas pada pembahasan RUU KUHAP.
Yance mengatakan pembahasan ini mesti menjadi peran setiap instansi proporsional. "Kalau KUHAP-nya saja memberikan keluasan, bagaimana dengan RUU Polri nanti. Makanya perlu peninjauan ulang," ujar dia.
Senada, Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Bugivia Maharani mengatakan pembahasan RUU KUHAP mesti rampung lebih dulu sebelum digulirkan pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan pembahasan lebih dulu RUU KUHAP akan mencegah DPR dan pemerintah memasukkan penuh kewenangan penegak hukum ke dalam RUU Polri. "KUHAP harus rampung lebih dulu karena fungsinya akan menagtur prosedur kepolisian dalam penanganan kasus," kata Bugivia.
Pada 25 Maret lalu DPR telah menerima Surat Presiden untuk membahas RUU KUHAP. Ketua DPR Puan Maharani membenarkan hal tersebut, namun ia belum dapat memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditunjuk untuk membahas RUU KUHAP ini.
RUU KUHAP menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna lalu. RUU ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025 yang diusulkan Komisi bidang Hukum DPR.
Ketua Komisi bidang Hukum DPR Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP laik digulirkan karena memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman. Alasan lainnya, agar keberlakuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Januari 2025.
Habiburokhman mengatakan Komisi bidang Hukum DPR juga akan menjadi AKD yang akan membahas RUU KUHAP. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad. "Memang sudah fix di Komisi III," kata politikus Partai Gerindra itu Kamis, 27 Maret 2025.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.