Akademisi dan Mahasiswa Desak Transparansi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa mendorong agar penanganan dugaan kasus eks Jampidsus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan profesional. Dorongan ini mengemuka dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Senin (27/7), menyusul besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. "Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Firdaus menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai elemen, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama karena Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.

Ia berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus ini dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sorotan terhadap Barang Bukti dan Proses Hukum

Pengamat hukum M. Saleh Gawi menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan perkara ini. Salah satunya berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meskipun disebut bukan milik yang bersangkutan.

Saleh juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan. Selain itu, ia menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, serta perubahan status hukum Febrie Adriansyah yang sempat disebut sebagai tersangka, kemudian saksi, sebelum akhirnya kembali berstatus tersangka.

Proses penahanan terhadap mantan Jampidsus itu pun dinilainya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya. "Saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," tegas Saleh.

Mahasiswa Ajak Publik Kawal Kasus

Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, menyatakan bahwa perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat. Hal ini berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional agar hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. "Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," ujarnya.

Ia menambahkan, minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Oleh karena itu, Rein mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |