REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terdakwa perkara dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjeratnya ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa. Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/7/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menyatakan setelah tidak lagi menjabat sebagai direksi, dirinya tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia. Karena itu, menurut dia, pertanggungjawaban atas kegiatan operasional perusahaan seharusnya dibebankan kepada pihak yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.
Dalam nota keberatannya, Mery juga menyampaikan bahwa ketika dirinya masih menjabat sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara.
"Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery dalam nota keberatannya.
Mery juga menyatakan kegiatan internal campaign yang disebut dalam perkara tersebut dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi. Karena itu, ia mengaku tidak pernah diberi tahu, dimintai persetujuan, maupun terlibat dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Mery meminta seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT Dana Syariah Indonesia dibuka dalam persidangan. Dokumen tersebut antara lain meliputi perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, penghimpunan serta penyaluran dana pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga dokumen persetujuan proyek.
Menurut dia, pembukaan dokumen tersebut diperlukan agar majelis hakim dapat menilai secara objektif pihak yang memiliki kewenangan dan kendali atas operasional perusahaan pada saat dugaan tindak pidana terjadi.
Dalam eksepsinya, Mery juga menegaskan nota keberatan yang diajukannya tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kepentingan para lender.
Sebaliknya, ia mendukung agar seluruh fakta mengenai pengelolaan dana dan aset perusahaan diungkap secara terbuka melalui proses persidangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mery Yuniarni bersama Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal. Dakwaan tersebut masih akan diuji dalam persidangan, sementara majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelum memutuskan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara.

1 hour ago
2











































