REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Maraknya kasus judi online (judol) berdampak serius terhadap program bantuan sosial (bansos) pemerintah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sekitar 7.100 penerima bansos terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih, menyampaikan data tersebut diteruskan oleh Kementerian Sosial kepada pemerintah daerah. "Datanya sekitar tujuh ribu seratus orang kemarin itu. Tapi belum bisa kami pastikan semuanya. Harus dicek satu per satu dulu," ungkapnya, Jumat (31/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Saya belum tahu pasti apakah sudah dicoret atau belum, karena kami juga baru menerima datanya dari Kementerian Sosial," kata dia menambahkan.
Endang mengungkapkan PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah penerima bansos. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok justru berputar dalam sistem perjudian digital.
Pihaknya tidak ingin gegabah mengambil keputusan sebelum fakta di lapangan benar-benar terkonfirmasi. Saat ini, Dinsos DIY masih menelaah data tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan validitasnya. Dari total 221.962 penerima bansos di DIY, verifikasi tengah difokuskan untuk memastikan apakah 7.100 orang yang disebut masih aktif menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kalau memang benar (ada kasus judi online -red), tentu kami akan mengikuti kebijakan pusat. Kami juga akan memberikan masukan apakah bantuan bagi penerima tersebut perlu diberhentikan," ungkapnya.
Endang menambahkan, meski ada temuan mengejutkan ini, penyaluran BLT tetap berjalan sesuai jadwal sambil menunggu hasil verifikasi. "BLT itu baru mulai minggu ini. Ini kan datanya baru dikonfirmasi semuanya untuk persiapan. Kami masih dalam proses. Kalau memang nanti terbukti digunakan untuk judi online, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan pusat," ucapnya.
Terpisah, menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menilai keterlibatan penerima bansos dalam judi online merupakan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan dari pemerintah. Menurutnya, praktik judol dan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi ekonomi rakyat kecil sekaligus menghambat program-program sosial di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau uang beredar digerogoti judol atau pinjol, jelas mengganggu program pemerintah. Semua pihak harus bergerak, termasuk mitra kami di Kominfo melalui Dirjen Perlindungan Ruang Digital. Ini jadi pelajaran penting supaya tidak ada lagi masyarakat yang terjebak judol. Semoga memberi efek jera dan mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan bantuan," kata Sukamta.
Pemberantasan judi online, lanjutnya, harus menjadi agenda bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Ia menilai kasus pemotongan bantuan bagi warga yang terbukti berjudi online memang dilematis, namun penting untuk memberi efek jera.
"Hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah," ungkapnya.

6 hours ago
4













































