REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi sejumlah mahasiswa di Kota Semarang yang ditangkap dan diadili karena dituding terlibat kerusuhan saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu. Dia menjamin, pemerintah tidak pernah berupaya mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Pigai mengatakan, dia sudah pernah meminta kepada Kapolri agar kepolisian, dalam melakukan penindakan terhadap aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, harus bisa membedakan perusuh dan pendemo. "Kalau yang pendemo harus dikasih restorative justice. Kalau perusuh, silakan diproses hukum," ujarnya seusai memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial-Politik (Fisip) Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Menurut Pigai, pelaku unjuk rasa layak diberikan keadilan restoratif karena ia turut berperan dalam membawa perubahan negara. "Salah satu mesin perubahan adalah komunitas mahasiswa, kelompok aktivis, civil society, ikut mengubah bangsa. Mereka lah yang mengisi ruang kosong yang tidak diisi negara," ucapnya.
Merespons kasus pemidanaan sejumlah mahasiswa di Kota Semarang, Pigai menolak jika pemerintah dicap membatasi kebebasan berpendapat. "Mahasiswa itu khawatirnya terhadap aparat penegak hukum kan, bukan pemerintah. Jadi harus diungkapkan bahwa khawatir terhadap aparat penegak hukum, bukan pemerintah," kata Pigai.
Menurutnya, pemerintah justru berusaha memfasilitasi jika kelompok masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, hendak menyampaikan aspirasi. "Saya kan mengusulkan untuk semua kantor-kantor pemerintah, instansi, terutama DPR, itu dibuatkan speaker corner. Saya sudah usulin. Presiden juga tidak pernah melarang orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, perasaan," ujarnya.
"Adik-adik (mahasiswa) ini kan ketakutan karena ada aparat penegak hukum, nah itu lain lagi. Jadi jangan samakan, di Indonesia ini kita sudah sepakat eksekutif, yudikatif, legislatif, kita pecah. Tidak boleh saling intervensi," tambah Pigai.
Kendati demikian, dia tetap meminta aparat agar tidak menyebarkan ketakutan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa. "Justru aparat itu menciptakan ramah terhadap orang yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan," kata Pigai.
Terkait apakah ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan dan pemidanaan sejumlah mahasiswa di Kota Semarang, Pigai menyebut pihak yang dapat menentukan hal itu adalah Komnas HAM. "Saya kan pemerintah, tidak punya kewenangan. Yang memiliki otoritas untuk menilai adalah Komnas HAM," ujarnya.

6 hours ago
5









































